Workshop
A. PENDAHULUAN
Pada era four point Zero atau era global 4.0 Guru bukanlah satu-satunya sumber belajar bagi siswa (teacher centered), tetapi yang lebih diharapkan adalah bahwa pembelajaran berpusat pada siswa (student centered). Dalam kondisi seperti sekarang ini dengan adanya pandemic Covid-19 para guru di tuntut keahlian dalam Tehnologi karena guru tidak bertatap muka langsung dengan siswa melainkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Daring.
Bertitik tolak dari kenyataan tersebut di atas, maka proses belajar mengajar dilakukan dari rumah (BDR).
Pembelajaran ini bisa dilakukan melalui media pembelajaran Daring ataupun Luring dengan ketentuan-ketentuan yang ada, Adakalanya proses Pembelajaran Jarak Jauh tersebut berhasil dan terkadang mengalami kegagalan. Kegagalan ini bisa saja disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya adanya hambatan Ekonomi (yang menyangkut ekonomi orangtua siswa), hambatan fisik berupa keterbatasan pengetahuan siswa masih minim tentang tekhnologi, keterbatasan Jaringan Internet,
Selain dengan Siswa para Guru pun masih terkendala menentukan media pembelajaran apa yang sebaiknya diterapkan untuk menyampaian materi pembelajaran yang efektif dan efisien
Untuk mengatasi kemungkinan hambatan-hambatan yang terjadi selama Pembelajaran Jarak Jauh, maka sekolah akan mengadakan Workshop Sistem Pembelajaran Online Terpadu dengan pengembangan media pembelajaran Daring pembuatan Video Pembelajaran.
B. NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini disebut WORKSHOP PENGEMBANGAN MEDIA PEMBELAJARAN DARING dengan tema “Melawan Covid-19 dengan Pembelajaran Abad 4.0”.
C. PESERTA
Dalam kegiatan workshop ini ditargetkan sebanyak 38 peserta
D. PEMBICARA
Dalam kegiatan workshop media pembelajaran ini kami menghadirkan pembicara dari SPOT (Sistem Pembelajaran Online Terpadu) mitra-ajar Karang Tengah Ciledug Tangerang.
Berikut ini adalah nama-nama pembicara yang akan dihubungi:
1. H. Bunyani Hasbi, MA
2. Wahyu Kusdiarto, S.Kom
3. Alesha Madya, S. Kom
E. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
1. Maksud kegiatan
a) Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan suatu rencana pembelajaran yang baik dan mantap supaya kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan dapat berjalan efektif dan efisien.
b) Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun suatu rencana pembelajaran yang nantinya dijadikan pedoman dalam pelaksanaan progam sekolah tahun 2021
c) Membekali para guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik di era digital masa pandemi Covid-19
d) Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan Guru dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan menggunakan sarana secara Daring ataupun Luring
e) Membekali para Guru dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Pendidik untuk lebih memantau sejauh mana siswa dapat mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
2. Tujuan Kegiatan
a) Sebagai usaha peningkatan profesionalisme Guru
b) Membekali kemampuan pembuatan media pembelajaran berupa Video pembelajaran
c) Mempersiapkan guru SMPN 17 Tangerang yang unggul dan terampil dalam membuat media pembelajran Daring
d) Membekali Guru dengan pengetahuan dan keterampilan tehnologi
F. DASAR KEGIATAN
a) Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
b) Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan.
c) Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
d) Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
e) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan
f) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencara.
g) Surat Edaran nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19)
h) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719 /P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus
G. SASARAN
Objek atau sasaran (audience) dari kegiatan “WORKSOP MEDIA PEMBELAJARAN” ini adalah seluruh Guru SMPN 17 Tangerang.